LAPORAN HASIL WAWANCARA DAN OBSERVASI



LAPORAN HASIL WAWANCARA DAN OBSERVASI







                             1.  Nurul Hidayah       (120811421426)
                              2.  Ratna Hidayah       (120811421394)
                              3.  Fidya Hidayati       (120811421398)
                              4. Tyas Alfinda Putri   (120811421411)
                             



         Universitas Negeri Malang
Fakultas Pendidikan Psikologi
Jl. Semarang No. 04, Kota Malang
Tahun Ajaran 2012 / 2013



Nama Narasumber: Gamma Rahmita UH, S.Psi, M.Psi.
Lokasi wawancara: Gedung C1
Waktu wawancara: 08.00 WIB

PENDAHULUAN

Psikolog adalah  lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikologi)
Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang  praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program;serta administrasi. Untuk meneliti dan mengetahui lebih banyak tentang layanan yang dapat diberikan oleh seorang Psikolog, kami mewawancarai salah seorang dosen psikologi di Universitas Negeri Malang.  Dalam penelitian ini, kami menggunakan metode wawancara kepada narasumber secara langsung.


HASIL WAWANCARA

            Dalam rangka memenuhi tugas wawancara dan observasi mata kuliah Kode Etik Psikologi, kami telah melakukan wawancara dengan seorang Psikolog bernama Gama Rahmita Ureka Hakim,S.Psi, M.Psi. Saat ini beliau aktif melakukan pelayanan psikologi baik dalam bentuk pengajaran maupun rekrutmen karyawan perusahaan.

T : sejak kapan ibu resmi menjadi seorang Psikolog ?
J : setelah lulus sebagai S1 Psikologi di Universitas Negeri Malang, saya melanjutkan S2 pendidikan profesi psikologi di bidang psikologi industri organisasi UNAIR Surabaya dan pada tahun 2010 ketika saya mendapatkan Surat Ijin Praktik itu berarti saya resmi menjadi seorang Psikolog.
T : bagaimana dengan penggunaan Surat Ijin Praktik yang ibu miliki ?
J : dengan Surat Ijin Praktik itu saya mendapat ijin resmi  untuk membuka praktik layanan psikologi sesuai dengan bidang saya, Surat Ijin Praktik ini dapat diperpanjang tiap lima tahun sekali setelah menempuh ujian konsentrasi.
T : setelah menjadi Psikolog, layanan apa saja yang ibu berikan ?
J : sebagai Psikolog saya dapat memberikan layanan berupa pengajaran seperti di Universitas Negeri Malang ini, juga karena bidang saya adalah psikologi industri organisasi maka layanan yang saya berikan  itu seperi rekrutmen karyawan perusahaan, rekrutmen seleksi dan sistem organisasi.
T : Ibu mendapatkan pekerjaan tersebut apakah langsung dari pihak pabrik atau bagaimana?
J : biasanya langsung dari pihak pabrik, tapi karena saya juga bergabung dengan Psyco Center jadi terkadang saya mendapat Job untuk merekrut karyawan dari Psyco Center tersebut
T : siapa saja klien ibu  ?
J : para calon karyawan diperusahaan yang menggunakan jasa saya
T : media apa yang ibu gunakan dalam memberikan layanan psikologi ?
J : psikotest, FGD, interview
T : FGD itu seperti apa?
J : FGD itu Focus Group Discussion, itu semacam diskusi yang dilakukan secara sistematis dan terarah mengenai suatu isu atau masalah tertentu

T : bagaimana jika ada klien yang memiliki masalah yang diluar jangkauan kemampuan ibu sebagai Psikolog ?
J : untuk kasus seperti ini, jika masalah klien yang saya hadapi diluar kemampuan saya maka saya akan merever ke teman saya sesama Psikolog.  Misalnya ada klien yang datang kepada saya untuk terapi, karena bidang saya lebih condong ke industri organisasi tentu kemampuan saya kurang dibagian terapi karena itu lebih ke Psikologi klinis, maka saya akan merever keteman saya yang dibagian klinis.
T : Bagaimana dengan kliennya? Apakah klien tersebut langsung mau atau bagaimana?
J : Itu semua bergantung kepada klien karena itu adalah hak klien. Jadi mau atau tidaknya ya terserah klien.

Pengajaran termasuk layanan yang dapat diberikan Psikolog sesuai dengan Kode Etik Psikolog dalam Pasal 1 Ayat 5 tentang Layanan  Psikolog


PENUTUP
Layanan Psikologi  adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan,
pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program;dan administrasi.
Dalam penelitian ini kami menyimpulkan bahwa layanan yang diberikan narasumber sebagai seorang Psikolog sudah sesuai dengan kode etik psikologi.  Hal ini ditunjukkan dengan pengabdian beliau sebagai seorang dosen psikologi yang merupakan salah satu bentuk layanan yang dapat diberikan seorang Psikolog.  Selain itu beliau juga melakukan pengalihan dan penghentian layanan psikologi saat beliau merasa tidak mampu untuk melakukan konseling terhadap klien, maka psikolog akan merever klien kepada psikolog lain. Hal ini sesuai dengan pasal 22 ayat 1 tentang pengalihan layanan psikologi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tsl

Skai aqidah

TSL- Halaqah 4 Tsalatsatul utsul Makna Hanifiyyah