LAPORAN HASIL WAWANCARA DAN OBSERVASI
LAPORAN HASIL
WAWANCARA DAN OBSERVASI
1.
Nurul Hidayah (120811421426)
2.
Ratna Hidayah (120811421394)
3.
Fidya Hidayati (120811421398)
4. Tyas Alfinda
Putri (120811421411)
Universitas Negeri Malang
Fakultas
Pendidikan Psikologi
Jl.
Semarang No. 04, Kota Malang
Tahun
Ajaran 2012 / 2013
Nama Narasumber: Gamma
Rahmita UH, S.Psi, M.Psi.
Lokasi wawancara:
Gedung C1
Waktu wawancara: 08.00
WIB
PENDAHULUAN
Psikolog
adalah lulusan pendidikan profesi yang
berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana
Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem
kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1)
dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan
Magister Psikologi (Profesi Psikologi)
Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis
dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan
klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling;
konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan
dan evaluasi program;serta administrasi. Untuk meneliti dan mengetahui lebih banyak tentang layanan yang dapat
diberikan oleh seorang Psikolog, kami mewawancarai salah seorang dosen
psikologi di Universitas Negeri Malang.
Dalam penelitian ini, kami menggunakan metode wawancara kepada
narasumber secara langsung.
HASIL
WAWANCARA
Dalam
rangka memenuhi tugas wawancara dan observasi mata kuliah Kode Etik Psikologi,
kami telah melakukan wawancara dengan seorang Psikolog bernama Gama Rahmita
Ureka Hakim,S.Psi, M.Psi. Saat ini beliau aktif melakukan pelayanan psikologi
baik dalam bentuk pengajaran maupun rekrutmen karyawan perusahaan.
T : sejak kapan ibu resmi menjadi seorang Psikolog ?
J : setelah lulus sebagai S1 Psikologi di Universitas
Negeri Malang, saya melanjutkan S2 pendidikan profesi psikologi di bidang
psikologi industri organisasi UNAIR Surabaya dan pada tahun 2010 ketika saya
mendapatkan Surat Ijin Praktik itu berarti saya resmi menjadi seorang Psikolog.
T : bagaimana dengan penggunaan Surat Ijin Praktik
yang ibu miliki ?
J : dengan Surat Ijin Praktik itu saya mendapat ijin
resmi untuk membuka praktik layanan
psikologi sesuai dengan bidang saya, Surat Ijin Praktik ini dapat diperpanjang
tiap lima tahun sekali setelah menempuh ujian konsentrasi.
T : setelah menjadi Psikolog, layanan apa saja yang
ibu berikan ?
J : sebagai Psikolog saya dapat memberikan layanan
berupa pengajaran seperti di Universitas Negeri Malang ini, juga karena bidang
saya adalah psikologi industri organisasi maka layanan yang saya berikan itu seperi rekrutmen karyawan perusahaan,
rekrutmen seleksi dan sistem organisasi.
T : Ibu mendapatkan pekerjaan tersebut apakah langsung
dari pihak pabrik atau bagaimana?
J : biasanya langsung dari pihak pabrik, tapi karena
saya juga bergabung dengan Psyco Center jadi terkadang saya mendapat Job untuk
merekrut karyawan dari Psyco Center tersebut
T : siapa saja klien ibu ?
J : para calon karyawan diperusahaan yang menggunakan
jasa saya
T : media apa yang ibu gunakan dalam memberikan
layanan psikologi ?
J : psikotest, FGD, interview
T : FGD itu seperti apa?
J : FGD itu Focus Group Discussion, itu semacam
diskusi yang dilakukan secara sistematis dan terarah mengenai suatu isu atau
masalah tertentu
T : bagaimana jika ada klien yang memiliki masalah
yang diluar jangkauan kemampuan ibu sebagai Psikolog ?
J : untuk kasus seperti ini, jika masalah klien yang
saya hadapi diluar kemampuan saya maka saya akan merever ke teman saya sesama
Psikolog. Misalnya ada klien yang datang
kepada saya untuk terapi, karena bidang saya lebih condong ke industri
organisasi tentu kemampuan saya kurang dibagian terapi karena itu lebih ke
Psikologi klinis, maka saya akan merever keteman saya yang dibagian klinis.
T : Bagaimana dengan kliennya? Apakah klien tersebut
langsung mau atau bagaimana?
J : Itu semua bergantung kepada klien karena itu
adalah hak klien. Jadi mau atau tidaknya ya terserah klien.
Pengajaran
termasuk layanan yang dapat diberikan Psikolog sesuai dengan Kode Etik Psikolog
dalam Pasal 1 Ayat 5 tentang Layanan
Psikolog
PENUTUP
Layanan Psikologi adalah segala
aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau
kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan,
pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program;dan administrasi.
pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program;dan administrasi.
Dalam penelitian ini kami menyimpulkan bahwa layanan yang diberikan
narasumber sebagai seorang Psikolog sudah sesuai dengan kode etik psikologi. Hal ini ditunjukkan dengan pengabdian beliau
sebagai seorang dosen psikologi yang merupakan salah satu bentuk layanan yang
dapat diberikan seorang Psikolog. Selain
itu beliau juga melakukan pengalihan dan penghentian layanan psikologi saat
beliau merasa tidak mampu untuk melakukan konseling
terhadap klien, maka psikolog akan merever klien kepada psikolog lain. Hal ini
sesuai dengan pasal 22 ayat 1 tentang pengalihan layanan psikologi.
Komentar
Posting Komentar