Naseeha materi 2 part 2
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وبفضله يهتدي المهتدون اللهم صل وسلم على حبيبنا وقدوتنا محمد صلى الله عليه وعلى اله وسلم ومن اهتدى بهديه واستن بسنته واقتفى قدوته الى يوم الدين اما بعد الايمان احبكم الله.
mencintai dan dicintai oleh Allah setelah pada pembahasan yang lalu kita tutup dengan ta'aruf dan juga persiapan harta serta rencana untuk melangsungkan proses pernikahan Maka selanjutnya kita bahas tentang seputar akad nikah sekaligus beberapa bekal dalam mengawali rumah tangga
pada pertemuan kali ini kita akan mulai dengan akad nikah rukun dan juga syarat-syaratnya Ketahuilah bahwa ketika kita menikah di sunah kan untuk memulai dengan khutbatul Hajah disunahkan untuk memulai dengan betul betul ini sering disalahartikan dengan khutbah nikah yang di mana ya dengan nasehat pernikahan ini sesuatu khotbah nikah ini berbeda dengan nasehat pernikahan khotbah nikah ini maksudnya adalah khotbah tulah aja. disampaikan oleh siapa disampaikan oleh bisa Wali dari mempelai wanita oleh Naif dari pegawai KUA atau bisa oleh Ustaz yang diminta disampaikan kepada calon mempelai wanita atau
disampaikan kepada calon mempelai laki-laki dan wanita dan ini semua lafalnya adalah lafal yang sebagaimana kita sering dengar dalam khotib ketika di hari Jumat innalhamdalillah nahmaduhu wanasta'inuhu wanastaghfiruh wa na'udzubillahi Min syururi anfusina uang info hadiah Malina yahdillahu Fala mobil Halo dilanjutkan dengan syahadat asyhadu alla ilaha illallah wahdahula syarikalah wa Asyhadu anna muhammadan abduhu warosuluh 3 ayat yang kita mungkin sudah familiar dalam mendengarnya Allah ta'ala berfirman
ايها الذين امنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمون بكتب له يا ايها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحده وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والارحام ان الله كان عليكم رقيبا.
يا ايها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم اعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما.
Betul hajat inilah khotbah nikah. bukan apa bukan nasehat pernikahan
makan yang disunnahkan itu khutbatul Hajah yang termasuk dalam sunah Nabi saat akad nikah adalah khutbatul Hajah Adapun nasehat pernikahan ini ada saja ini tambahan saja.
Kakak jangan sampai kemudian seseorang yang kemudian mengaku ingin melaksanakan tata cara pernikahan sesuai dengan syarat ia mengundang Ustadz ini mengundang Ustadz itu Tapi ketika sebelum sih bahwa akad tidak ada yang menyampaikan tentang apa tentang khutbatul Hajah apalagi kalau di sana kalau di sana nikah nikah siri dalam artian nikah yang iya tidak dicatat resmi oleh pemerintah atau nikah yang Wali wanitanya langsung ingin Bersalaman dengan mempelai laki-laki kalau itu adalah naik petugas KUA Maka insya Allah mereka sudah tahu rata-rata mereka pasti akan membacakan khutbatul Hajah ini tapi kita mengatakan sudah biar saya saja yang menikahkan putri saya saya saja menikahkan anak gadis saya. Seringkali dia lupa untuk membaca khotbah telah ajaib di kota gimana makalah ini tentang hal yang disunnahkan saat akad nikah? Adapun rukun akad nikah ada rukun akad nikah ada tiga yang pertama yakni adanya dua calon pengantin yang terbebas dari mawani terbebas dari penghalang penghalang yang bisa membuat nikah dihukumi Sah apa saja penghalang-penghalang tersebut misalnya sang wanita bukan termasuk mahram? Baik itu kanan nasab ataupun sepersusuan. Kalau nashab mungkin sedikit kejadiannya tetapi mahram karena sepersusuan. Kita pun ada menjumpai hal seperti ini terutama bagi orang-orang yang iya tidak memperhatikan kepada siapa dulu anaknya disusukan selain ibu. apalagi di zaman sekarang adanya bank ASI adanya bank ASI maka harus tahu harus tahu kepada siapa kita meminta anak kita disuruh bukan Siapa ibu susu dari anak kita ketika ibu susu dari anak kita adalah fauna Wulan Siapa saja anak dari fulanah tersebut jangan sampai kau kemudian anak-anak kita dengan anak fulanah yang menjadi Ibu susu dari anak kita kemudian terlibat perasaan kemudian ingin menikah maka ini mahal ndak boleh
begitu pula penghalang-penghalang lainnya Ketika seseorang masuk dalam masa iddah ketika ada seseorang yang masuk masa iddah nggak boleh di sana dengan terang-terangan kalaupun ingin menikahinya kelak maka dengan sindiran ini diperbolehkan oleh para ulama tapi kalau melamar dengan terang-terangan dilarang karena ini bisa membuat hati wanita yang sedang masa iddah goya.
begitu pula termasuk terlarang berikutnya adalah ketika calon mempelai laki-lakinya kafir nggak boleh seorang muslimah menikah dengan kafir tidak boleh seorang muslimah mengambil Imam bukan dari kalangan muslim dan sebab-sebab lain pula yang memang di sana telah ditegaskan oleh syariat kita yang kedua adanya hijab ini lafal yang diucapkan oleh wali dari mempelai wanita atau yang menggantikannya Ini mengatakan kepada calon mempelai pria saya nikahkan engkau dengan pulanna. Saya nikahkan saya kawinkan engkau dengan putri saya.
fulanah bin binti Fulan atau saya nikahkan engkau dengan fulanah binti Fulan yang telah dipasrahkan perwaliannya kepada termasuk akan dan yang ketiga adalah qobul
Lafal yang diucapkan oleh mempelai pria yang ditandai dengan Saya terima nikahnya saya terima kawinnya jawaban dari Apa jawaban dari apa yang disampaikan dalam lafal ijab tersebut? Tap gimana pada zaman sekalian tobat nasuha yang mencintai sunnah dan dicintai oleh Allah Azza wa aja ya.
juga muridnya untuk qayyim rahimahullah menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafal yang menunjukkan tentang arti nikah itu tidak hanya terbatas pada langkah tuka zawwajtuka tidak Tidak hanya terbatas dengan saya nikahkan engkau saya kawinkan.
Tapi dia bisa sah suatu pernikahan dengan mimik dengan gestur atau isyarat yang menunjukkan adanya pernikahan adapun orang-orang yang membatasi lafal nikahannya dengan ankahtuka zawwajtuka memang ini semua sejalan dengan firman Allah Taala dalam surat al-ahzab mengatakan dalam makalah motor
dan keperluan terhadap istrinya
Istrinya siapa istrinya maka Allah ta'ala maka kami kawinkan engkau dengannya ini siapa Rasulullah kata-kata cowok nakal kami kawinkan engkau wahai Muhammad dengannya inilah yang diambil oleh Sebagian ulama yang memutlakkan lafal kata 3 lafal ijab harus dengan zawwajtuka harus dengan ankahtuka harus dengan ini Begitu pula dengan firman Yang lain, manakah hukum dan janganlah engkau kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu ini dalil para ulama yang mewajibkan memutlakkan lafal Shalawat dan lain sebagainya. Akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah tidak membatasi dengan lafal tersebut sebab nikah bagi orang yang di sukun juga bisa dipahami dengan tulisan nikah bagi orang yang
tunarungu kemudian menyebabkan ngomongnya pun terbata-bata bisa dengan isyarat yang mudah dipahami ketika lafal ijab misalkan dia menggunakan tulisan atau mempelai laki-laki ketika ingin qobul karena dia mungkin tidak bisa menulis maka dijawab dengan anggukan dia jawab dengan sebuah isyarat. Iya anggukan kepala pernikahan tersebut ini. Adapun syarat-syarat sahnya suatu pernikahan itu ada 4 kita sudah bicara yang sering ditinggalkan khutbatul Hajah kita sudah bicara tentang akad maka berikutnya syarat Apa saja syarat sah nikah itu ada 4 yang pertama yakni masing-masing dari kedua mempelai tidak cukup hanya mengatakan saya nikahkan engkau dengan anak saya ndak bisa nyeselkan Wali mengatakan wahai bulan engkau saya nikahkan dengan anak saya Padahal Wali ini dia punya banyak anak perempuan maka ndak ada jelas dinikahkan dengan anak perempuan yang mana yang barat terakhir maka harus ada kain
harus ada kejelasan dengan siapa tak ini bisa dengan penyebutan nama atau dengan sifat yang sifat tersebut berbeda dengan yang lain kalau sudah nama maka ini termasuk Tain saya nikahkan engkau dengan pulanna binti Wulan namanya jelas atau ketika tidak dengan nama anaknya ini punya julukan tertentu. Enaknya ini punya julukan tertentu. misalkan anaknya dijuluki dengan apa Anaknya dijuluki dengan kembang desa dan di desa tersebut maka ini bisa disebut dengan kain Atau Ahmad si plontos tidak disebutkan siapa bin-nya makan mungkin namanya juga bukan Ahmad tapi orang-orang sudah mengenal kalau namanya Ahmad pelontos usulan ini namanya tak ingin ndak ada masalah Tidak ada masalah dengan seperti ini, maka dalam akad nikah tidak harus dengan nama asli.
yang harus ada letakin Tain itu salah satunya nama boleh dengan nama boleh dengan sifat yang kedua diantara syarat sah adalah kerelaan dari kedua calon mempelai makan nggak sah kalau ada salah satu dari keduanya dipaksa menikah kecuali jika mempelai wanita masih dibawah umur masih dibawah umur kalau mempelai wanita ini sudah Bali tidak boleh walinya memaksakan
dirinya Obsesi dirinya yang menikahkan anak perempuannya mungkin dengan kolega bisnisnya mungkin dengan anak Bosnya nggak boleh harus dengan kerelaan kalau kemudian dipaksa kan namanya azzumar ndak boleh Tapi kalau mungkin anak perempuannya ini masih kecil masih bisa manuk diarahkan kemana diarahkan ke mana maka boleh Emon anak fikir ini sesuatu yang jarang kita jumpai di zaman sekarang yang ketiga diantara syarat sah pernikahan adalah yang menikahkan mempelai wanita Wali sahnya dan wali sah ini ada runtutan yang pertama adalah Wali dari sisi nasab bapaknya
Kalau enggak ada bapaknya maka kakeknya.
kalau Kemudian Bapak sama kakeknya ada-ada maka kebawah anak laki-lakinya Apa mungkin cucu laki-laki? Kalau ndak ada nggak mungkin saudara laki-lakinya emasnya. Kalau udah ada Masnya mungkin saudara bapaknya.
paman dan lain sebagainya ini adalah Wali bagi wanita atau kalau memang nggak ada baru wali hakim baru wali hakim dan siapa wali hakim ini wali hakim ini adalah Wali yang memang ditunjuk resmi oleh pemerintah mengurusi pernikahan dalam hal ini di negeri kita adalah KUA yang ketiga yang keempat diantara syarat sah pernikahan adalah adanya saksi
adanya saksi dalam akad nikah tersebut ini harus ada dalam suatu pernikahan nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengatakan nikah Aqila biwaliyyin tidak ada pernikahan itu kecuali ada Wali Band adanya dua orang saksi yang adil
10.37
ada disini nabi menyamakan keberadaan Wali dengan saksi ini menunjukkan bahwasanya keberadaan saksi adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi dan dua orang saksi yang adil ini bukan hanya dia harus laki-laki via pun juga harus Abang menggenapi syarat-syarat ketika ia disebut dengan adil orang yang muslim orang yang balik orang yang berakal Nggak bisa saksi kok sembarang saksi nggak ada saksi siapa ini sudah panggil orang di pinggir jalan sementara didapati Dia mungkin orang yang tidak genap akalnya Dia mungkin orang yang belum balik aku malah sahabat yang mencintai dan dicintai oleh Allah Azza wa Jalla Semoga Allah memberikan pertolongannya untuk kita semua Alhamdulillah Hirobbil Alamin Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar
Posting Komentar