Naseeha materi ke 2 part 1

 Bismillahirrahmanirrahim 


السلام عليكم ورحمه الله وبركاته الحمد لله الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات و ما يحتاج المهتدون اللهم اصلي وسلم على حبيبنا وقواتنا محمد صلى الله عليه وعلى اله وسلم ومن اهتدى بهديه واستن بسنته واقتفى قدوته الى يوم الدين اما بعد اخوتي الايمان احبكم الله سوبر مان. 

cinta dan dicintai oleh Allah 


kita akan membahas tentang prioritas ilmu yang mesti disiapkan bagi para Ikhwan maupun akhwat ketika hendak mempersiapkan sebuah pernikahan tidak ada persiapan nikah yang paling utama selain ilmu kesampingkan dulu modal kesampingkan dulu mental kesampingkan dulu calon pas kan semua itu ada ilmunya semua itu ada ilmunya ada dua macam ilmu dalam hal ini agama dan ilmu dunia kita mulai secara bertahap yang pertama yakni Muhasabah Jangan sampai kita menikah itu hanya karena baper harus tahu hukum seputar pernikahan baik itu hukum secara umum ataupun hukum secara khusus yakni per individu. Dengan itulah nanti kita bisa tahu di mana posisi diri kita yang sebenarnya para ulama berbeda pendapat tentang hukum asal pernikahan setidaknya ada tiga pendapat yang apa yang paling masyhur yang pertama ini mantap di bawah ini. Berpendapat bahwasanya hukum menikah adalah wajib hukum menikah itu harus sehingga orang yang tidak menikah berdosa pendapat ini teman apa bawah kiri berdalil dengan ayat apa uang kih oma opa Amin Anisa dan nikahkanlah. 


wanita-wanita yang kalian senangi secara kaidah kalimat ini menunjukkan perintah Dan tidaklah perintah itu melainkan menunjukkan hukum wajib 


juga mengatakan bahwa nikah adalah jalan atau upaya untuk menjaga diri dari yang haram makan di sana ada kaidah pula Mala yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib 


kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan wasilah sesuatu maka sesuatu tadi hukumnya pun menjadi wajib ini dalil dari pendapat pertama maka berakhir pendapat yang kedua ini mah habis gajian berpendapat bahwasanya hukum menikah itu mubah 


sehingga orang yang tidak menikah tidak berdosa dan ada masalah 


mengatakan bahwa menikah itu adalah sebuah sarana untuk menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat secara halal. Apa hukumnya sebagaimana hukum makan ataupun minum? dan pendapat yang ketiga dan ini adalah pendapat jumhur ulama baik itu dari Maliki Hanafi serta Hambali berpendapat bahwasanya hukum menikah itu sunnah mustahab tidak sampai pada derajat wajib apa saja dalil dari pendapat yang ketiga ini disana ada dalil naqli ada dalil aqli dalil aqli dalil yang bisa kita pahami dan logika seandainya menikah itu adalah sebuah kewajiban maka tentu saja tergokil riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang menyatakan bahwa menikah itu wajib pasti ada nouns dari nabi karena menikah adalah kebutuhan semua orang sedangkan kita temui ada di antara para sahabat nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak menikah dan nabi tidak tegur demikian pula kita temui orang-orang Saleh zaman dahulu ada yang tidak menikah para ulama ada yang tidak menikah dan tidak pernah kill pun satu pengingkaran beliau Shallallahu Alaihi Wassalam tentang hal ini maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah tapi kenyataannya Bagaimana bisa 


memaksakan anak gadis untuk menikah YouTube dilarang oleh syariat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan tidaklah janda itu Dini kaya kecuali dengan persetujuannya Dan tidaklah Perawan Atau Gadis itu dinikahi hingga ia rela sahabat bertanya Bagaimana ceritanya Rasulullah Nabi yang mengatakan antar kota 


adalah diamnya adalah keridhaan-nya diamnya seorang jadi adalah keridhaan-nya tatkala ditawari untuk menikah berdasarkan penjelasan ini Maka insya Allah yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa menikah hukumnya Sunnah dan tidak sampai derajat wajib Tapi perlu kita garis bawah 


bahwa sila-sila yang kita bahas di sini Ketika seseorang dalam kondisi aman dari fitnah aman dari resiko terjerumus hal-hal yang diharamkan oleh Allah 


karena ketika kaitannya dengan masing-masing individu hukumnya berbeda-beda hukumnya bisa berubah-rubah karena yang disana ada istilah hukum asal dan hukum turunan hukum asal pernikahan yang rajin salat sunah sementara hukum turunan, Iya ini yang sudah masuk ke personal ke individu, maka disana bermacam-macam yang pertama ada hukumnya wajib ini Ketika seseorang khawatir terjatuh dalam perbuatan zina kalau tidak segera menikah maka hukum nikah saat itu baginya adalah wajib didorong dengan kekuatan yang kuat misalkan Ditambah lagi dengan bebasnya pergaulan di lingkungan banyaknya perbuatan zina dan lain sebagainya, maka hukum menikah baginya wajib 


ini dia tidak bersahabat dia tidak khawatir terhadap zina dan dia pun juga punya kecukupan harta maka mubah laginya karena nggak ada sebab-sebab pendorong bagi dia untuk menikah yang ketiga ada hukumnya makruh yakni orang yang dia ndak bersyahwat. 


Tapi juga fakir tapi juga miskin tapi juga ndak punya kemampuan. Ada dimakruhkan menikah baginya karena tidak punya kebutuhan untuk menikah dan dia nanti akan menanggung beban yang berat beban untuk keluarga barunya istri dan lain sebagainya. Namun terkadang pada orang yang lemah syahwat atau tidak punya syahwat karena usia atau impoten dan lain sebagainya diberlakukannya hukum makruh ini tanpa membedakan Iya punya harta atau enggak Pokoknya dia tidak punya syahwat entah itu impoten atau mungkin lemah syahwat, maka dihukumkan kepadanya makruh tanpa membedakan apakah dia punya harta atau tidak karena tidak bisa memberikan nafkah kepada istrinya sehingga bisa memberikan modal kepada sang istri? kening keempat ada pula di sana hukumnya haram Yakni, Apabila seseorang tersebut tidak bisa menunaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. 


karena tidaklah menikah itu dicarikan kecuali untuk memberikan maslahat 


Apakah ketika ada tindakan kaliman penganiayaan dan lain sebagainya hilang maslahat yang diharapkan dari rumah tangga apalagi kalau disana ada dosa yang di trabas? nggak boleh haram bagi seseorang untuk menikahi wanita yang telah beristri atau menikahi wanita yang masih dalam masa iddah atau seseorang ingin poligami Padahal dia tidak bisa berlaku adil seperti ini hanya boleh makan setelah Muhasabah tahu tentang hukum asal nikah begitu pula tahu tentang posisi di mana diri kita berada Apakah wajib apakah makro Apakah haram maka berikutnya adalah menyadari keutamaan berumah tangga kita perlu mendalami tentang keutamaan atau organisasi dari rumah tangga pernikahan adalah kebaikan Hakiki bagi wanita 


dalam pernikahan di sana ada ketenangan ada ketentraman ada kebahagiaan pernikahan itu akan menyempurnakan separuh agama seseorang Sebagaimana sabda Nabi kita yang mulia Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengatakan dalam sebuah hadis? 

صالحه. فقط عانه على شكل دينه. 


diberi karunia oleh Allah berupa Istri Salehah berarti Allah telah Aa tahu Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah agama sisanya dalam lafal yang lain dari hadits Anas bin Malik radhiallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengatakan 

تزوج العبد. 

Kemal Anis Fatin maka dia telah menyempurnakan separuh agama nya melihat Aqila fingerstyle Bakti maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya sungguh para ulama telah menjelaskan bahwa secara umum yang dapat merusak agama seseorang adalah kemaluan dan juga mulut atau perut kemaluan mengantarkan pada zina mulut atau perut mengantarkan pada keserakahan adalah sumber kerusakan agama seseorang maka ni kah berarti membentengi diri dari salah satunya membentengi diri dari zina dengan kamu alam itu sendiri 


Inilah Mengapa dikatakan menikah setelah digenapkan separuh agamanya tinggal ia menjaga separo sisanya yakni bagaimana agar mulutnya perutnya tidak menjadi sebab dari kerusakan agama dirinya? 


di mana Abang Inilah Mengapa agama Islam menganjurkan Apabila seseorang telah mampu untuk menikah segeralah menikah? nikah merupakan sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits yang masyhur hadis yang sering kita dengar dalam sebuah prosesi pernikahan 

سنتي نيكايطالي. 

pemenang minyak zaitun Nadhifa Lisa Mini barangsiapa yang ia enggan untuk melaksanakan sunnahku maka ia bukan dari golongan ku 


Di dalam pernikahan itu ada banyak sekali manfaat yang besar diantaranya memenuhi kebutuhan fitrah manusia. kita manusia itu ingin punya pasangan 


yang kedua memperbanyak keturunan berarti melestarikan kehidupan manusia menyempurnakan agama yang berarti menjaga kehormatan memper hubungan keluarga agar apa agar kamu dan disana saling mengenal satu sama lain keluarga? A. Keluarga b dan lain sebagainya selalu memberikan ketenangan ketentraman kebahagiaan dan tentu saja yakni mengangkat derajat Kita sebagai manusia dari kehidupan berbagai kehidupan hewani kehidupan yang tidak mengenal aturan 


pembahasan berikutnya berkaitan dengan kualitas ilmu yang mesti disiapkan adalah pentingnya kita memilih partner terbaik dalam rumah tangga Memiliki istri yang baik adalah perkara yang penting enggak ada satupun hilaf dalam hal ini ndak ada seorang manusia pun yang menyanggah. Hal ini namun yang diperselisihkan adalah bagaimana pilihan tadi dikatakan baik apakah baik itu berdasarkan harta apakah baik itu berdasarkan keturunan kecantikan atau yang lainnya maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Uswatun kita telah menyatakan tungkah ulmer aku Li Arbain wanita itu dinikahi karena 4 perkara terima lihat karena hartanya walihasabiha karena keturunannya walijamaliha Karena kecantikan atau parasnya walidiniha dan karena agamanya foto perbedaan tinta hebatnya daki maka Pilihlah wanita yang taat beragama niscaya engkau akan beruntung memprioritaskan agama itulah yang utama sebab sebaik-baik seorang wanita adalah wanita yang beragama wanita yang solehah sebagai kata Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di dunia mata dunia itu perhiasan Wahyu mata Al Mar'atus Sholihah dan sebaik-baik perhiasan dunia tadi adalah wanita yang paling 


ini harus dicatat 


dan ciri dari wanita shalehah sendiri adalah wanita yang ia senantiasa menyenangkan hati Suaminya mengajak untuk berbuat baik melarang dari yang buruk motivasi suaminya untuk lebih baik lagi Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bertanya kepada para sahabat di hi-5 


10.16

apa sebaik-baik perbendaharaan sebaik-baik harta bagi seorang lelaki Al Mar'atus Sholihah Istri Saleha ibana, jorok ilaiha syarat hu ketika dia menatap kepada wanita tersebut kepada istrinya Dia senang dan taat kepadanya itu masuk dalam ranah ta'aruf, tapi kita tidak akan membahas hal ini kita akan lebih membahas apa dua hal yang tidak bisa dilupakan harta dan juga rencana 


tidak bisa kita pungkiri bahwa pernikahan itu butuh kemampuan harta minimal untuk bisa memenuhi beberapa kewajiban yang menyertainya seperti Maha atau tidak mengadakan walimah walaupun hanya seekor kambing sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ketika menikahi Zainab binti jahsy begitu pula harta juga perlu untuk apa memberi nafkah kepada istri beserta anak-anak dengan cara yang Ma'ruf Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjelaskan 

المرء اسم من. 

dikatakan berdosa Bagaimana tatkala dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya tatkala ia menyia-nyiakan orang yang menjadi beban tanggung jawabnya. 


Rumah tangga adalah sebuah organisasi perlu manajemen yang baik perlu perencanaan yang baik agar bisa berjalan lancar, maka hendaknya bagi seseorang yang hendak menikah punya perencanaan matang Seperti apa kehidupan rumah tangganya telah berkaitan tentang tempat tinggal pekerjaan sekolah anak dan lain sebagainya. Semoga bisa bermanfaat. Semoga Allah memberikan Taufiq kepada kita semua memperbaiki urusan kita semua dan insya Allah kita lanjutkan pada materi berikutnya shallallahu alaihi wa ala alihi wasohbihi Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tsl

Skai aqidah

TSL- Halaqah 4 Tsalatsatul utsul Makna Hanifiyyah