Tsl usulu tsalasah 24
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah washolatu wassalamu ala rasulillah Amma ba'ad sahabat belajar program dirosah Islamiyah ntar insya Allah kita akan simak mata kuliah usul Selasa di kuliah pertemuan ke-24 bersama Ustadz Sigit Santoso kepada Ustaz dipersilahkan Bismillahirrohmanirrohim Alhamdulillahirobbil alamin.
pengertian nazar dan dalilnya
penulis perkata dalil Nazar
mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azab yang merata di mana-mana
Nazar berarti perbuatan mewajibkan kepada dirinya sendiri suatu amalan yang mana pada dasarnya amalan tersebut tidak diwajibkan oleh syariat
dan Nazar bisa dikelompokkan menjadi 2 Nazar yang disyariatkan dan Nazar yang dimakruhkan
Nazar yang disyariatkan disebut juga dengan Nazar mutlak yaitu Nazar yang tidak dibarengi imbalan tertentu contohnya mulai hari ini saya bernazar untuk rutin puasa Senin Kamis
ucapan seperti ini hanya mengandung kewajiban bahwa saya akan berpuasa hari Kamis mulai hari ini tidak ada embel-embel yang lain, maka Nazar seperti ini adalah Nazar yang terpuji yang dinamakan Nazar mutlak
Adapun Nazar makruh adalah Nazar yang akan dilakukan apabila keinginannya terpenuhi seperti kalau saya diterima perusahaan ini saya akan berpuasa 3 hari. Jadi kewajiban berpuasa yang ditetapkan untuk dirinya sendiri hanya akan berlaku apabila 7 keinginannya tercapai terlebih dahulu Kalau tidak tercapai ia tidak ada puasa 3 hari. Jadi seakan-akan ia berkata ya berikan saya kelulusan. Kalau engkau memberikan saya kelulusan Maka nanti saya akan berpuasa 3 hari
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.
dari Nazar hanya dikeluarkan oleh orang-orang yang pelit makan Azhar yang pertama adalah hal yang terpuji dan Nazar yang kedua adalah Nazar yang dimakruhkan dan pada hadis tersebut yang dimaksud adalah Nazar yang bukan yang dibarengi dengan imbalan dan hukum nadzar.
Apabila sudah diucapkan maka wajib untuk ditunaikan baik atau Nazar yang makruh terdiri dari dua rangkaian yang pertama adalah Nazar itu sendiri yang kedua adalah penunaian dasar yang mana kedua rangkaian tersebut tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah tidak nazarnya dan tidak juga seperti Nazar makruh. Misalnya kalau saya sembuh saya bernazar menyembelih ayam atas nama malaikat atas nama Pepohonan atas nama Wali bulan ini tidak diperbolehkan begitupun Nazar mutlak misalnya saya bernazar untuk berpuasa atas nama nabi atau nama malaikat ini juga tidak diperbolehkan dan apabila Nazar yang menyimpang seperti ini telah terucap maka tidak boleh untuk menulis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah bermaksiat kepadanya?
Adapun firman Allah mereka menunaikan Nazar adalah sebagai pujian bagi mereka yang menunaikan Nazar yang secara ikhlas bernazar hanya untuk Allah subhanahu wa ta'ala Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar